Ia berharap gugatannya dapat membuka hati jajaran PDAM dan Pemkot Balikpapan agar melakukan inovasi dan langkah ril menyediakan sumber air minum, yang tak hanya mengandalkan Waduk Manggar sebagai satu satunya sumber air baku.
“Ada banyak yang bisa dilakukan, tapi PDAM dan Pemkot selalu berlindung dari Waduk Manggar. Saya didukung sembilan pengacara yang menyatakan siap mendampingi. Mereka diantaranya, Agus Amri, dari Kantor Hukum Agus Amri dan Affiliates dan Piatur Pangaribuan, dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan,” ungkapnya.
Masalah air bersih di Balikpapan tak sekadar soal pelayanan distribusi. Ada masalah lain yang terus bermunculan hingga mengakibatkan kenyamanan pelanggan terganggu.
Salah satunya adanya tudingan Dewan Pengawan PDAM Balikpapan yang menyebut, jika PDAM dijadikan sapi perah atau ATM oleh sejumlah oknum. Tindakan illegal itu menjadikan PDAM terus mengalami kerugian.
“Saya buka-bukaan saja, ada yang meminta untuk keperluan tertentu, keperluan pribadi. Saya tidak punya bukti tapi saya punya saksi. Yang pusing nanti direksinya, kasian direksi mau dapat uang dari mana kalau ditekan-tekan untuk mendapatkan ATM ini,” tegas Sugito, anggota Dewan Pengawas PDAM Balikpapan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>