TIMUR. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 00.50 Wita.
Kedua tersangka itu berinisial Ad (41) warga Berbas Pantai yang berdomisili di Kelurahan Satimpo dan rekannya Ju (45) warga Kelurahan Satimpo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan MT Haryono.
Karena sebelumnya polisi mendapat informasi keduanya baru saja bertransaksi sabu. Setelah diberhentikan keduanya langsung digeledah polisi.
Kemudian didapat 1 poket sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan di plastik botol minuman. Tersangka mengakui sabu itu merupakan miliknya.
“Kita dapati sabu dari kedua tersangka ini. Informasi awal dari masyarakat. Terus keduanya kita ringkus karena kedapatan bawa sabu,” kata Iptu Lukito, Rabu (25/10/2023).
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu polisi juga menyita 2 ponsel, 1 motor tersangka, dan uang tunai Rp 100 ribu. Saat ini polisi masih memburu pengedar yang menjual sabu pada kedua tersangka.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>