TIMUR. Satu lagi pengedar sabu diringkus Polisi. Pria berinisial P alias Gondrong ditangkap di rumahnya Jalan Poros Citra Muara Badak – Marangkayu, Kukar Kamis (30/3/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, mengatakan tersangka sehari-hari menjadi penjaga kebun sawit. Dia mengaku menjual sabu untuk tambahan biaya hidup.
Menurut tersangka gaji yang ia dapat tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Saat digeledah, didapati tiga poket sabu dengan berat 0,68 gram yang dipesan dari seseorang dari luar daerah.
“Dia mengaku untuk kebutuhan hidup. Kita tangkap di rumahnya bersama Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim,” ucap Iptu Gatot, Jumat (31/3/2023).
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2,3 juta, dua sendok takar, dan dua ponsel. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Muara Badak
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>