Kantongi 5 Poket Sabu, Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

Tersangka AG (27) dan AI (23) kini ditahan di Mapolres Bontang (Foto: Polres Bontang)

TIMUR. Dua pria berinisial AG (27) dan AI (23), warga Berbas Pantai Bontang Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, karena kedapatan mengantongi 5 poket narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram. Keduanya ditangkap Senin (19/4/2021), sekira pukul 00.15 Wita.

Read More

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, mengatakan sabu tersebut dibeli AI menggunakan uang AG sebanyak 1 bungkus, lalu dibagi menjadi 5 poket.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka AI berupaya menghilangkan barang bukti, dengan membuang sabu ke bawah kolong rumahnya. Tersangka AI membuang 4 bungkus sabu sekaligus.

“Ketika penggeledahan di kamar tidur, didapati 1 bungkus sabu,” kata Iptu Rakib.

Dari tempat tersangka, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, pipet kaca, dua unit ponsel, plastik klip, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 5 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts