Kedapatan Miliki 7 Klip Sabu, Warga Api-api Ditangkap Polisi

Tersangka SA dan barang bukti diamankan Polisi

TIMUR. Pria berinisial Sa (29) ditangkap polisi di kosnya, Jl DI Panjaitan Kelurahan Api-Api Bontang Utara, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram. Kamis (20/8/2020).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, mengatakan setelah penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, dan polisi pun langsung bergerak menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.

“Saat digrebek, polisi mendapati narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 7 plastik klip,” kata AKP Ngurah.

Sabu tersebut disimpan di kantong celana pendek yang dikenakan tersangka. Polisi kemudian menyita celana pendek tersebut sebagai barang bukti, ditambah satu unit handphone.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal sabu didapatkan tersangka, termasuk sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis haram tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts