Kesal, WS Aniaya Perundung Adik di Warnet

Tersangka WS kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pemuda berinisial WS (19) warga Jl Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah diamankan Polisi, usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Read More

Berdasarkan keterangan, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 01.00 Wita dini hari. Korban yang saat itu tengah asik bermain di sebuah Warnet, di Jl DI Panjaitan Bontang Utara, tiba-tiba didatangi WS dan langsung mendaratkan pukulan di wajah korban. Selain itu WS juga menendang korban berkali-kali, bahkan sempat menghujamkan senjata tajam ke arah tangan korban.

Ternyata, tersangka WS memiliki dendam pribadi terhadap korban yang berusia 17 tahun itu. Dia pun diringkus di tempat dan waktu yang sama, setelah sempat diamankan oleh warga sekitar.

“Tersangka datang membawa pisau dan ditancapkan di samping tangan korban, dan saat korban menoleh langsung dipukul,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah melakukan perundungan terhadap adiknya. Hal itu lantas membuatnya kesal hingga melakukan penganiayaan.

“Katanya adiknya pernah dibully, makanya dia tidak terima,” tambah AKP Makhfud.

Korban saat ini dalam pendampingan P2TP2A Bontang dan unit PPA Reskrim Polres Bontang. Sedangkan tersangka diamankan di Mapolres Bontang.

Tersangka WS dijerat pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts