Miliki 6 Poket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap di Tanjung Laut Indah

Tersangka AH kini diamankan di Mapolres Bontang (ist)

TIMUR. Seorang pria berinisial AH (52) ditangkap Satresnakoba Polres Bontang di Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,34 gram yang terbagi dalam 6 bungkus plastik.

Penangkapan AH berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena merasa terganggu lingkungannya sering terjadi transaksi narkoba.

Read More

Berdasarkan kartu indentitas, AH merupakan warga Kelurahan Belimbing Bontang Barat, namun tinggal di Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Barang bukti didapati dari AH, usai dilakukan penggeledahan oleh Polisi.

“Enam bungkus sabu itu disimpan dalam topi. Tersangka sempat buang barang buktinya,” ujar Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Rabu (5/5/2021).

Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa pipet kaca, ponsel, timbangan digital, dan uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 400 ribu.

Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Bontang, dan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts