Nikah Saat New Normal, Wajib Perhatikan 11 Ketentuan Ini

Ilustrasi nikah

TIMUR. Bagi calon pengantin dan masyarakat yang ingin menggelar akad nikah di masa new normal, kembali dibolehkan Kementerian Agama, menyusul terbitnya surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tanggal 10 Juni 2020.

Read More

Disampaikan Kepala Kementerian Agama Kota Bontang, Muhammad Isnaini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pengantin, bila ingin melangsungkan akad nikah selama new normal, baik akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah atau gedung pertemuan.

Salah satunya, akad nikah di KUA maupun rumah dihadiri maksimal 10 orang, sedangkan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dihadiri maksimal 30 orang.

“Dengan edaran ini, calon pengantin dibolehkan melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan. Calon mempelai, keluarga, maupun tamu yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata M Isnaini.

Jika didapati calon pengantin yang melaksanakan akad lebih dari ketentuan tersebut, langkah tegas pun akan diambil Kemenag Bontang. Makanya, setiap pelaksanaan akad nikah wajib ada pihak yang menjamin tidak akan melanggar ketentuan.

“Kalau ternyata lebih dari 30 orang, akad tidak akan dibolehkan. Aturan ini juga sudah kita sampaikan ke para penghulu,” tambah M Isnaini.

Kepala KUA Bontang Utara Suda’I, pun menyebut sejak terbitnya kebijakan ini beberapa pasangan telah melaksanakan akad nikah di luar KUA, dan pihaknya telah menerima daftar tunggu 15 pasangan calon pengantin yang akan dinikahkan dalam waktu dekat.

“Ada yang di rumah, ada juga di masjid, ini daftar tunggu ada 15 pasangan,” ucap dia.

Secara rinci, berikut ketentuan akad nikah di masa new normal sesuai edaran:

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts