TIMUR. Anggota DPRD Bontang Nursalam, mengemukakan pemekaran wilayah Kota Bontang harus memenuhi persyaratan administrasi. Ini artinya pembentukan tersebut harus sesuai dengan kaidah formal dan tidak terkesan dipaksakan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini menilai, jangan sampai pemekaran kecamatan melanggar aturan sehingga menimbulkan polemik dalam pembentukannya.
“Pemekaran wilayah tujuannya agar ada pemerataan dan tidak tertinggal dengan daerah lain. Namun, harap diperhatikan juga syarat formalnya apakah terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Pemekaran wilayah juga perlu diperhatikan dari alokasi APBD, dan Pemkot Bontang lebih mengedepankan analisis ataupun kajian terlebih dulu.
“Jangan sampai pemekaran itu menambah beban daerah yang membuat APBD tidak terkendali, ini juga harus dilihat,” tambahnya.
Dua Kelurahan yang akan dimerkarkan di Kelurahan Bontang Lestari, akan bertambah dua Kelurahan yaitu Nyerakat Lestari dan Pesisir Lestari. Politisi kawakan ini juga mengingatkan agar rancangan itu ditelaah kembali, agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Kita minta Pemkot kembali meninjau seperti jumlah penduduknya, kondisi luas wilayahnya, apa sudah memenuhi persyaratan atau belum,” jelasnya.
Jika dinilai tidak memenuhi kriteria dan formalitas, maka pemekaran diminta tidak terburu-buru. “Kalau tidak memenuhi syarat jangan dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Jadi bukan hanya sekedar memindahkan saja, tapi harus diperhatikan kemampuan daerah,” pungkas Nursalam.(Ads)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>