Pelaku Perampokan Rumah di Telihan Ditangkap Polres Bontang

SA ditahan di Mapolres Bontang dengan sejumlah barang bukti

TIMUR. Pelaku perampokan disertai upaya pekosaan yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (5/10/2021).

Read More

Pelaku berinisial SA (28), ditangkap di Gunung Elai, Selasa (5/10/2021) pukul 14.00 Wita. Dia diketahui residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. SA menetap di Bontang sejak 3 tahun lalu. Dia baru saja bebas, setelah ditangkap pada 2020 lalu atas kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, mengatakan kasus ini terungkap pasca laporan korban pada 5 Oktober lalu. SA tak hanya beraksi di satu tempat, tapi 5 TKP di wilayah Bontang Barat.

“SA mengancam korban menggunakan sajam, kasus terakhir menggunakan pisau dapur,” ujar Kapolres, saat pers konference di Mapolre Bontang, Rabu (6/10/2021) siang.

Modus pelaku dengan cara masuk ke rumah warga membawa senjata tajam. Untuk kasus di Telihan, pelaku mendatangi dua rumah, salah satunya dialami seorang ibu dua anak. Korban diancam dengan pisau serta pelaku berniat berbuat asusila. Tapi niat jahat pelaku gagal akibat korban berteriak.

“Lalu keburu ada warga datang, dan pelaku membawa kabur beberapa barang,” tambah Kapolres.

SA bekerja sebagai buruh bangunan, dia mengaku melakukan aksinya saat melihat adanya kesempatan, seperti rumah korban yang tidak terkunci. Biasanya beraksi jam 3 atau 4 subuh.

Kini SA ditahan di Mapolres Bontang dengan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya, dompet, emas, dan ponsel. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts