Polisi: Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati Tersangka

Tersangka YS diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Polres Bontang akhirnya menetapkan YS (35), warga Jalan KS Tubun, Bontang Utara sebagai tersangka pelaku penikaman di Bontang Kuala, hingga membuat korban meninggal dunia.

Dari keterangan Polisi, penikaman oleh YS terhadap pasangan suami istri Sa (55) dan In (54), dipicu rasa sakit hati terhadap anak korban.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, sebelumnya antara anak korban dengan tersangka sempat terjadi cekcok. Tepatnya beberapa pekan yang lalu. Kendati begitu, Kapolres tak secara gamblang menyebut perkara pertikaian tersebut.

“Mereka sempat ada cekcok di Taman Adipura Bontang Kuala, ada perkataan yang membuat dia sakit hati, hingga akhirnya balas dendam,” ujar Kapolres.

Saat kejadian, YS bersama lima rekannya mendatangi anak korban, hingga terjadi pengeroyokan, Kamis (2/12/2021). Kedua korban yang melihat perseteruan itupun berniat untuk melerai, namun justru mendapat luka tusukan badik.

Korban SA meninggal setelah mendapat 4 tusukan, sementara sang istri menerima 2 tusukan di punggung dan pinggang. Usai melakukan aksinya, Ys kemudian kabur ke Desa Suka Rahmat, Kutai Timur menggunakan kendaraan umum. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa badik dan baju di rumah kakak tersangka, pada Jumat (3/12/2021) siang.

YS pun disarankan kakaknya untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya dia ke Polsek Bontang Utara sekira pukul 19.40 Wita. Saat ini polisi masih mendalami kasus, dan tersangka Ys dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dia juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts