TIMUR. Sat Resnarkoba musnahkan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 12.76 Gram narkotika jenis sabu terbagi 24 poket. Harga satu poket sekira Rp 200 Ribu, artinya secara akumulasi sebanyak 4,8 juta rupiah.
Barang bukti itu didapat dari dua tersangka pasutri yang ditangkap pada Selasa (21/6/2022) lalu. Suami berinisial Sk (28) dan isteri berinisial En (24).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya memusnahkan sabu tersebut menggunakan blender. Pemusnahan juga disaksikan oleh pengacara tersangka, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bontang.
“Kami musnahkan 12,76 gram sabu. Tersangka merupakan pasutri yang kompak menjadi pengedar di Loktuan,” kata AKBP Yusep saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (19/7/2022).
Saat dilakukan penangkapan, keduanya kompak mengedarkan sabu kepada nelayan, pekerja buruh, dan supir truk. Untuk itu Kapolres Bontang berpesan agar seluruh masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Ini komitmen kami Bontang Zero peredaran gelap narkoba, ” sambungnya.
Sebelumnya, tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. Dengan nomor privat, sabu disimpan didalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon,” sambungnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ncaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>