Pria Pengangguran Curi Uang di Celengan, Terancam 7 Tahun Tahun Penjara

Tersangka AN saat diamankan di Polsek Muara Badak

TIMUR. Polres Bontang meringkus seorang penangguran berinisial AN (23), karena tindak pidana pencurian uang senilai Rp3,5 juta. Tersangka AN ditangkap di Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, Selasa (12/1/2021) lalu.

Read More

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengatakan uang yang dicuri tersebut disimpan korban di dalam celengan, dan diambil AN saat korban tidak berada di rumah.

Korban mengetahui uangnya hilang saat tiba di rumah dan melihat pintu kamar terbuka dengan kondisi kunci rusak, bahkan isi kamar berantakan. Celengannya pun ditemukan di belakang rumah dalam keadaan rusak.

“Saat diperiksa, uang (celengan) sudah tidak ada,” ujar AKP Suyono, ketika dikonfirmasi Minggu (17/1).

Sebelumnya korban sempat melihat tersangka keluar dari rumahnya melalui jendela, namun tersangka berhasil kabur. Akhirnya korban pun melaporkan ke Polsek Muara Badak, dan hari itu juga tersangka ditangkap bersama barang bukti.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan,” tambah AKP Suyono.

Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts