Samarkan Sabu Dalam Beras, Ketahuan Juga!

Tersangka IR dan barang bukti yang diamankan Polisi

TIMUR. Kedapatan simpan narkoba jenis sabu di dalam tumpukan beras, seorang pemuda berinisial IR (26), warga Tanjung Laut Bontang Selatan ditangkap Polres Bontang di kamar kosnya, Senin (1/2/2021) sekira pukul 11.00 Wita.

Read More

Penangkapan dilakukan Tim Rajawali bersama Sat Reskoba Polsek Bontang Selatan, mendapati barang bukti 12 poket sabu seberat 4,64 gram.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marten Lalo, menjelaskan awal pengungkapan berawal dari pengintaian pengendara yang dicurigai menggunakan sepeda motor curian. Dua orang berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor, serta tidak menggunakan helm.

Keduanya kemudian berhenti di sebuah kontrakan di wilayah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Polisi menghampiri keduanya dan memeriksa kelengkapan surat berkendara.

Disaat bersamaan, ada beberapa orang keluar dari kontrakan tersebut dan ikut diperiksa. Ternyata kontrakan dihuni 5 orang, salah satunya IR.

“Tim sekaligus melakukan penggeledahan dalam rumah, dan ditemukan narkoba jenis sabu disamarkan dalam tumpukan beras yang ternyata milik IR,” ujar Iptu Marten Lalo.

Dari temuan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan. Dia ditahan bersama barang bukti lain, berupa 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts