Terciduk Polisi, Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu

Tersangka ABE ditahan di Polsek Muara Badak

TIMUR. Seorang pemuda berinisial ABE (20) warga Muara Badak Kutai Kartanegara, ditangkap Polisi karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Desa Gas Alam Badak I, Jumat (30/7/2021) sekira pukul 00.10 Wita.

Read More

Penangkapan ABE berkat laporan masyarakat, yang menyebut lokasi penangkapan kerap dijadikan transaksi narkoba. Tersangka ABE diketahui belum lama lulus sekolah.

“Dia baru lulus (sekolah) dan belum kerja,” ujar Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Dari pengintaian di lokasi, Polisi mendapati ABE dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dalam plastik klip kecil, tepatnya di saku celana sebelah kanan.

“Total barang bukti yang diamankan 4,09 gram. Dari pengakuannya, baru sebulan jual sabu,” tambah AKP Purwo Asmadi.

Kini tersangka ditahan di Polsek Muara Badak, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts