Bisnis Buntung Perusda

TIMUR – Perusahaan Daerah di Kalimantan Timur tak hanya mainan daerah per daerah. Empat daerah di Benua Etam pernah bersama membuat Perusda.

Bukannya untung. Empat bupati dan walikota itu bahkan ditipu mentah-mentah oleh sang Direktur Utama. Janji mewujudkan moda transportasi air tak terwujud. Uang miliaran rupiah lenyap, entah mengalir kemana.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan Direktur Utama PT. Agro Bintang Darma Nusantara (ABDN), Budi Handoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi. Hakim Ketua Bagir Manan menjerat sang Dirut dengan hukuman penjara 15 tahun. Budi pun diwajibkan membayar denda kerugian negara sebesar Rp 5 miliar

Perkara yang menjerat Dirut Perusda itu dimulai pada 2002 lalu. Ketika itu, Budi tercatat mengantongi dua perusahaan yakni PT Bontang Transport dan Dirut PT Bintang Kaltim Transport. Dalam kapasitasnya sebagai Dirut di dua perusahaan itu, Budi kemudian melakukan perjalanan bisnis ke empat kota.

Perjalanan dimulai dari Balikpapan pada 5 September 2001. Budi melakukan presentasi tentang keunggulan serta keuntungan transportasi kapal ferry cepat yang akan dioperasikan secara kerja sama di empat wilayah di Kaltim. Dari Balikpapan, Budi kemudian bertolak ke Bontang pada 12 September 2001. Di Kota Taman,Budi dengan percaya diri memaparkan rencana bisnisnya dihadapan Walikota Bontang, Andi Sofyan Hasdam.

Roadshow selanjutnya dilakukan pada 26 September 2001 di Sangatta dan sehari berikutnya, kembali presentase di Kabupaten Paser. Singkat cerita, empat Kepala Daerah yang disambangi oleh Budi, takzim dan setuju menjalin kerjasama angkutan barang dan penumpang. Tergiur dengan proyeksi keuntungan jika menggunakan kapal ferry cepat sebagai moda transportasi air antar empat daerah tersebut.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts