Di Pemkab Paser, Budi kemudian mencairkan penyertaan modal melalui SPMU Nomor 11/PT/2001 yang dicairkan sebesar Rp 8,62 miliar. Selanjutnya dana yang berasal dari Balikpapan, Bontang, Kutai Timur dan Pasir digunakan untuk membeli kapal ferry cepat sebanyak tiga unit sebagaimana bukti pembayaran yang ditandatangani oleh President Tiger Co. Ltd. Takashi Kaneko tertanggal 16 November 2001. Tiga kapal itu dibeli seharga US $ 1.500.000,00 (Rp15 miliar). Harga itu sudah termasuk biaya transportasi pengiriman sampai di Balikpapan.
Seketika, pembelian kapal ferry itu memantik masalah. Dalam kenyataannya, pengadaan kapal ferry yang dilakukan oleh Budi tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pemilik saham.Baik harga kapal maupun jumlah kapal yang akan dibeli.
Budi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para konsorsium, yaitu Balikpapan, Bontang, Paser dan Kutai Timur ternyata telah membeli tiga unit kapal dengan harga US $ 1.500.000,00. Sedangkan yang disepakati dalam pembelian kapal ferry hanya 2 unit saja. Atas kelebihan pembelian 1 unit kapal itu, Budi dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur PT Agro Bintang Darma Nusantara.
Selain itu, Budi juga hanya membeli kapal bekas yang hanya bertahan 8 bulan pemakaian. Saat ini, 3 kapal yang dibeli oleh Budi tak lagi bisa digunakan dan menjadi beban APBD. Balikpapan bekerja keras untuk menuntaskan masalah itu. Ketua DPRD Balikpapan periode 2010-2014 Burhanuddin Solong menginisiasi pembentukan Pansus DPRD untuk menelisik permasalahan tersebut. Berawal dari Pansus itu kemudian masalah konsorsium Perusda itu masuk ranah hukum. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>