Curi Kucing di HOP, Tiga Pemuda Asal Samarinda Diringkus Polisi

Tiga pelaku dan barang bukti, kini diamankan Satreskrim Polres Bontang (ist)

TIMUR. Tiga pemuda berinisial SF (23), RI (38) dan DE (25), ditangkap Polres Bontang karena tindak pidana pencurian kucing. Dari identitas diri, ketiganya diketahui merupakan warga Kota Samarinda.

Read More

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, pencurian kucing yang ditaksir seharga Rp1 Juta itu, berlangsung di Jl Sumbawa HOP 5 Kelurahan Satimpo Bontang Selatan, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Berdasarkan pengembangan kasus, ketiganya tersangka bukan pemain baru, karena juga diketahui melakukan aksi pencurian sepeda di Samarinda. Mereka pun diringkus Tim Rajawali di Jl WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, sehari setelah kejadian.

“Mereka datang ke Bontang menggunakan mobil rental, memang tujuannya untuk cari target. Waktu keliling, lihat ada kucing diambil sama kandangnya juga,” ujar AKP Makhfud.

Tak hanya membawa kucing jenis anggora, di hari yang sama ketiganya juga membawa kabur satu unit sepeda sepeda yang terparkir di halaman rumah warga Jln Ulin Hop 1 Kelurahan Satimpo, seharga Rp2 juta.

Modusnya, para pelaku pura-pura dari travel mau ambil barang yang dititipkan. Saat korban masuk kembali ke rumah, sepeda pun diambil dan dinaikkan ke mobil. Rencananya barang curian tersebut akan dijual, dibuktikan adanya percakapan transaksi jual beli di handphone pelaku.

Ketiganya pun diamankan di Polres Bontang, dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts