Curi Perabotan Rumah Tangga, VF Ditangkap Polisi

TIMUR. Seorang pemuda berinisial VF (21), warga Jl Tari Enggang Kelurahan Guntung Bontang Utara, diringkus polisi karena mencuri sejumlah perabotan rumah tangga milik warga Jl Markisa RT 33 Kelurahan Belimbing Bontang Barat. Tersangka diamankan Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 21.30 Wita.

Tersangka VF melancarkan aksinya pada Maret 2020 lalu, saat penghuni rumah dinas ke luar kota, dan berhasil membawa 1 unit drum plastik, 1 kompor gas, 1 kasur, 3 kipas angin, 1 panci presto, 1 buah pemanas nasi, dan 2 unit televisi.

Read More

“Dari tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp16 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Minggu (5/4) siang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelumnya VF telah melakukan pengintaian karena letaknya tak berjauhan dari rumah keluarga pelaku, hingga akhirnya diketahui rumah korban hanya didatangi penjaga satu minggu sekali. Barang-barang curian dijual untuk membayar hutang Rp700 ribu, sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Barangnya dijual untuk biaya hidup. Apalagi dia pengangguran, berkeluarga dan punya satu anak. Ditambah lagi pakai narkotika juga, tapi masih dalam tahap pengembangan,” lanjut AKP Makhfud Hidayat.

Tersangka VF bersama barang bukti diamankan Polres Bontang, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (ram)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts