Diduga Langgar Netralitas ASN, Oknum Pegawai Pemkot Bontang Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Komisioner Bawaslu Bontang Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Aldy Artrian

TIMUR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) laporkan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Bontang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Read More

Dijelaskan Komisioner Bawaslu Bontang Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Aldy Artrian, dugaan pelanggaran bermula dari sebuah unggahan status di media sosial Facebook yang bersangkutan.

Pada statusnya, oknum PNS tersebut mengunggah gambar yang menunjukkan wajah bakal calon Walikota Bontang dengan atribut kepartaian. Gambar itu juga didukung tulisan yang dinilai menguatkan ketidaknetralan yang bersangkutan.

“Diduga yang bersangkutan tidak netral, dan mengajak publik mendukung salah satu nama calon Walikota,” ujar Aldy.

Bawaslu Bontang pun telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk diperiksa dan dimintai keterangan, setelah sebelumnya juga dilakukan penelusuran, guna menguatkan bukti. Seperti unggahan media sosial dan keterangan saksi.

Seluruh hasil kajian dilanjutkan ke KASN, untuk didalami dan pemberian putusan. Pasalnya, Bawaslu hanya memberi rekomendasi dan tidak menjatuhkan hukuman.

“Usai penyelidikan dan barang bukti terpenuhi, selanjutnya kasus ini masuk dalam entri Bawaslu. Dilanjut pemanggilan PNS bersangkutan,” tandas Aldy

Ditambahkan Aldy, upaya pengawasan mulai dilakukan Bawaslu, karena tahapan Pilkada Bontang sudah berjalan, salah satunya pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah.

“Makanya ASN wajib menjaga netralitas, harus lebih bijak menggunakan media sosial,” imbau Aldy. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts