Dua Pengedar Sabu Terciduk di Hotel

KA (kiri) dan TES (kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang tangkap dua pengedar sabu di sebuah hotel Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita.

Read More

Dua pelaku berinisial KA (34) diringkus bersama teman wanitanya TES (33). Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas pinggang berwarna hitam.

Tas itu didapat petugas diatas meja kamar hotel, berisi 8 bungkus plastik sabu. Selain itu juga didapati satu bungkus lainnya yang disembunyikan dalam topi berwarna hijau bersama barang bukti lain seperti ponsel, sedotan runcing dan korek gas.

“Dari lokasi penangkapan diamankan barang bukti sabu seberat 4,99 gram, ditambah uang hasil penjualan Rp450 ribu,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.

Dari pengakuan KA, barang haram itu sebelumnya diperoleh dari TES. Selanjutnya, TES yang diketahui tinggal di Loktuan Bontang Utara itu dibawa petugas ke kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar TES, didapati kotak plastik warna putih yang disimpan dalam saku baju batik warna cokelat. Kotak itu berisi sabu yang dibagi dalam 4 bungkus plastik.

Tersangka juga menyelipkan sebuah dompet kecil warna hitam di pengait bra bagian belakang. Dalam dompet tersebut didapati 15 bungkus sabu seberat 13,24 gram.

Selanjutnya polisi turut menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, ponsel, baju batik, alat hisap, dompet kecil, kotak plastik dan uang hasil penjualan sabu Rp 2.750.000.

“Dia (TES) mengakui barang itu miliknya,” tambah Iptu Rakib.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts