TIMUR. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskoba Polres Bontang, selain meringkus Ana, ibu rumah tangga di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, dua tersangka lainnya juga ikut ditangkap.
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais menyebut setelah melakukan pengembangan kasus, Satreskoba kembali menetapkan dua tersangka baru. Satu di antaranya juga merupakan ibu rumah tangga yakni Ferti (38) dan tersangka lainnya, Satir (44).
Ferti merupakan warga Belimbing, Bontang Barat. Sementara, Satir berdasarkan identitas KTP merupakan warga Bengalon, Kutai Timur. Diketahui ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka belum lama menghirup udara bebas.
Sebelum ditangkap, Ana menerima uang transfer dari tersangka Satir. Senilai Rp 1,3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Ana. Sebagian lagi dibantu dijualkan oleh Ferti.
“Ada juga yang mereka pakai sama-sama sebelum ditangkap polisi,” ungkap Kasat Reskoba.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Api-Api, ditangkap polisi, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 18.15. Dia ditahan bersama barang bukti sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Rakib. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>