Kedapatan Jual Sabu, IRT Diringkus BNNK Bontang di Gunung Elai

Tersangka diamankan di BNNK Bontang

TIMUR. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (26), diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap saat mengantarkan sabu di Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara, Senin (21/8/2023) sekita pukul 14.45 Wita.

Read More

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani, mengatakan informasi awal dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengintaian. Hal ini didasari laporan awal, yang menyebut tersangka sering bertransaksi di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Saat diringkus di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai, dari tangan tersangka AS didapat satu poket sabu seberat 0,75 gram. Lalu tersangka mengaku ada lagi sabu yang disimpan di kamar salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani.

Dari kamar hotel tersebut petugas mendapati lima poket sabu, dengan total barang bukti 8,27 gram. Sabu tersebut berada dalam tas tersangka.

“Tersangka ditangkap saat akan menjual kepada pembeli yang sudah janjian. Terus ada lagi sabu di dalam hotel yang dia sewa,” kata Lulyana, Selasa (22/8/2023).

Diungkapkan Lulyana, tersangka mengaku telah menjual sabu selama satu tahun terakhir. Alasannya karena terlilit masalah ekonomi. Sabu itu didapat dari suami sirinya yang berada di Sulawesi, yang kini juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu BNNK Bontang juga mengamankan satu ponsel yang digunakan komunikasi kepada pemasok. Dalam pengungkapan ini BNNK dibantuk Sat Resnarkoba Polres Bontang.

“BNNK sudah melakukan pengintaian selama dua minggu. Sementara untuk pemasok yang dari luar daerah juga tengah diburu,” tambah Lulyana.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts