Lagi, 3 Warga Ditangkap Polres Bontang Atas Kepemilikan Sabu

Tiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Usai menangkap buruh bangunan karena kepemilikan sabu, Polres Bontang kembali mengamankan 3 warga atas kasus serupa. Masing-masing berinisial Rah (34), Luk (38) dan Bak (38). Ketiganya warga Jl Pelabuhan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.

Ketiga tersangka diringkus Senin (6/7/2020), dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,74 gram. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan sering ada transaksi narkoba di Jl Pelabuhan Tanjung Laut Indah.

Read More

“Ketiganya diamankan di tempat berbeda, dalam kurun waktu satu jam,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Awalnya polisi mengamankan Rah di kediamannya bersama barang bukti sabu 0,34 gram sekira pukul 17.30 Wita. Dari hasil penelusuran, Rah mengaku barang tersebut ia dapat dari Luk. Selanjutnya polisi berhasil meringkus Luk sekira pukul 18.00 Wita, dan mengamankan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 1,40 gram.

Ternyata Luk mengaku mendapatkan barang itu dari Bak. Dan akhirnya Bak pun diciduk setengah jam kemudian, pukul 18.30 Wita.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua sedotan berujung runcing, 1 pipet kaca, 7 lembar plastik klip kecil, 3 unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 1,7 juta.

Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts