Miliki 1,17 Gram Sabu, Buruh Bangunan di Api-api Ditangkap Polisi

Tersangka SUR dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Polres Bontang amankan seorang pria berinisial SUR(34), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. SUR diringkus di kediamannya di RT 01 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Minggu (5/7/2020), dengan barang bukti 1,17 gram sabu yang terbagi dalam 4 bungkus plastik klip bening.

Sabu tersebut rencananya akan digunakan SUR bersama rekan-rekannya. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka SUR setiap hari mengonsumsi sabu dalam 3 bulan terakhir.

Read More

“Tapi kalau ada temannya yang mau beli juga dilayani,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Dijelaskan AKP Ngurah, narkoba tersebut didapat melalui hasil geledah yang dilakukan Sat Reskoba Polres Bontang di ruang tamu rumah tersangka. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan runcing, dan sebuah telepon seluler.

“Masih kita dalami dapat dari mana barang haramnya itu,” tambahnya.

Saat ini SUR dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts