Setubuhi Pacar Bawah Umur, MR Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

TIMUR. Seorang lelaki berinisial MR (18) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur. Tersangka MR diamankan Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 Wita di wilayah Bontang Selatan.

Read More

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, perbuatan Mr terbongkar setelah ibu korban menemukan sebuah video di telepon seluler milik putrinya yang masih berumur 17 tahun itu. Dalam video tersebut nampak korban sedang bercanda dengan seorang pria di sebuah kamar dalam posisi berbaring.

“Yang perempuan duduk di sampingnya. Melihat video itu ibunya pun curiga,” kata AKP Makhfud.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pria yang ada di dalam video tersebut. Merasa tak terima, ibu korban kemudian melapor ke Polres Bontang.

Sementara dari pengakuan MR, dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali, dan mereka baru berpacaran selama satu bulan.

Keduanya kerap melakukan hubungan intim di kediaman tersangka di wilayah Bontang Selatan, saat rumah sedang sepi. Apalagi tersangka hanya tinggal bersama adiknya, sedangkan orang tuanya menetap di luar daerah. Meski suka sama suka, namun perbuatan yang dilakukan MR terhadap kekasihnya tetap melanggar secara hukum.

“Korban masih sekolah,” tambah AKP Makhfud Hidayat.

Kini korban telah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bontang. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts